JPU Tuntut Dokter Gadungan Susanto 4 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan kasus dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) bernama Susanto kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9).
Persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB secara online itu memiliki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
JPU menuntut Susanto dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Terdakwa memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan," ujar JPU Ugiek Ramantiyo.
Ada lima hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
“Ketiga, terdakwa merasahkan. Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Kelima, terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat,” kata JPU.
JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” ujarnya.
Dokter gadung yang bekerja di salah satu klinik PT PHC dituntut 4 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News