Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Diringkus Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta
Dokumen SHM, KTP dan KK yang diduga palsu diserahkan oleh tersangka AW kepada notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN.
“Saat itu hanya tersangka THW dan AW yang mengaku sebagai pembeli memberikan tanda tangan, sedangkan pembeli/korban tidak memberikan tanda tangan karena proses checking di BPN belum selesai,” ujarnya.
Pada tanggal 1-13 September 2023 korban menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp750 juta dari total yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar.
"Terungkapnya berawal dari korban saat memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli kepada notaris. Kemudian diperiksa ke BPN, lalu dinyatakan bukan produknya. Kemudian, korban melapor kepada kami,” jelasnya.
Polisi menyita dokumen penting terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, smartphone, hingga uang tunai.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” ucap Rudy. (mcr23/jpnn)
Polres Magetan ringkus lima orang usai melakukan penipuan jual beli tanah
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News