Panitia Karnaval Maut di Kedungrejo Malang Tak Kantongi Izin Penutupan Jalan
Dengan tidak adanya izin penutupan jalan yang kemudian berujung terjadinya kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut, Polres Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kedungrejo dan panitia penyelenggara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya ialah untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut berkaitan dengan izin penutupan jalan dan penggunaan pelantang atau sound system kapasitas besar.
Menurutnya, pelaksanaan karnaval menggunakan pelantang besar harus mengantongi izin dari Polres Malang sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian.
Peristiwa kecelakaan pada saat pelaksanaan karnaval sound horeg yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Dari enam orang yang mengalami luka-luka itu, dua di antaranya merupakan balita.
Peristiwa tersebut bermula pada saat pikap bak terbuka yang dikemudikan U (63) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, melewati jalan menurun saat mengikuti rangkaian parade karnaval pada Minggu (24/9) malam.
Pada saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut lepas kendali. Walhasil, terjadi peristiwa tabrak belakang pada tujuh peserta yang berjalan kaki itu.
Pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/faz/jpnn)
Polisi mengungkapkan bahwa panitia penyelenggara karnaval yang berujung maut di Kedungrejo, Malang tak mengantongi izin penutupan jalan. Berikut selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News