Tukang Parkir di Surabaya Pengin Cepat Kaya dengan Jadi Pengedar Narkoba, Sontoloyo
![Tukang Parkir di Surabaya Pengin Cepat Kaya dengan Jadi Pengedar Narkoba, Sontoloyo - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/25/tukang-parkir-berinisial-za-yang-memiliki-pekerjaan-sampinga-ta7c.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tukang parkir berinisial ZA (36) ingin mencari penghasilan tambahan agar cepat kaya dengan cara instan. Pria asal Jalan Kupang Gunung Jaya, Surabaya tersebut pun nekat menjadi pengedar narkoba sebagai pekerjaan sampingan.
Namun, bisnis haram tersebut terhenti setelah rumah ZA digerebek Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 23,58 gram poket sabu-sabu siap edar dengan rincian 48 poket.
"Tersangka ini adalah target kami, kami gerebek saat berada di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB pada Senin (14/8)," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (25/9).
Daniel mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, jika di wilayah Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, kecamatan Sawahan marak terjadi peredaran sabu-sabu.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami menerjunkan tim untuk menyelidiki. Kemudian kami gerebek tersangka saat mengemas sabu-sabu di dalam rumahnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial RO (DPO) di daerah Labang, Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga:
"Setelah membeli sabu-sabu, ZA pulang ke rumah dan langsung mengemas ulang menjadi poket-poket kecil yang siap edar dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," tuturnya.
ZA disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tukang parkir berinisial ZA diringkus setelah diketahui menjadi pengedar narkoba sebagai pekerjaan sampingannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News