Polisi Bekuk Pengedar Sabu-Sabu 28 Kg Jaringan Sumatera-Jawa
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Res Narkoba) Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu-sabu jaringan Sumatera-Jawa Pendik (40) di Stasiun Malang Kota Lama.
Kombes Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menjelaskan Pendik ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 28 kilogram yang diambil di sebuah hotel di Kawasan Karawang, Jawa Barat.
Saat itu, Pendik diperintahkan oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Surabaya.
“Anggota kami membuntuti pelaku dari Stasiun Gubeng. Namun, yang bersangkutan tidak turun, lanjut ke Kota Malang. Kami ikuti terus dan tangkap di Malang," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/6).
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 27 bungkus kemasan teh yang berisi sabu-sabu di dalam koper milik tersangka. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 28,275 kilogram. Selain sabu-sabu, tersangka juga membawa 10.000 butir pil ekstasi.
Berdasarkan penuturan tersangka, Pendik mendapatkan upah senilai Rp100 juta dalam sekali pengiriman.
“Pendik sudah melakukan pengiriman sebanyak dua kali. Kami menduga peredaran sabu-sabu itu merupakan jaringan bandar antara Sumatera dan Jawa,” katanya.
Sementara itu, Pendik mengaku kalau tujuan ke Malang itu menunggu salah satu rekannya.
Pengedar sabu-sabu 28 kilogram jaringan Sumatera-Jawa dibekuk polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News