2 Pria di Nganjuk Berbuat Tak Senonoh, Korban Menegur Malah Dianiaya

Selasa, 19 September 2023 – 13:38 WIB
2 Pria di Nganjuk Berbuat Tak Senonoh, Korban Menegur Malah Dianiaya - JPNN.com Jatim
Dua pelaku penganiayaan kepada korban wanita di Nganjuk yang mengalami perbutan tak senonoh. Foto: Dok. Polres Nganjuk.

jatim.jpnn.com, NGANJUK - Dua orang berinisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang diringkus Unit Reskrim Polres Nganjuk atas kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengatakan kedua pria itu ditangkap atas laporan dari korban KH (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang.

“Korban melapor mengalami penganiayaan di salah satu kafe Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/9),” kata Fatah.

Fatah mengatakan kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.

Korban mengalami luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kirinya.

“Mereka sudah ditahan di rutan Polres Nganjuk. Kesimpulan sementara, pelaku tidak terima ditegur karena berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ujarnya.

Fatah menyebut kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkas Fatah. (mcr12/jpnn)

Polres Nganjuk menangkap dua pelaku penganiayaan kepada wanita yang mengalami luka gores sabetan pecahan botol.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News