2 Pria di Nganjuk Berbuat Tak Senonoh, Korban Menegur Malah Dianiaya
![2 Pria di Nganjuk Berbuat Tak Senonoh, Korban Menegur Malah Dianiaya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/19/dua-pelaku-penganiayaan-kepada-korban-wanita-di-nganjuk-yang-wl7c.jpg)
jatim.jpnn.com, NGANJUK - Dua orang berinisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang diringkus Unit Reskrim Polres Nganjuk atas kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengatakan kedua pria itu ditangkap atas laporan dari korban KH (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang.
“Korban melapor mengalami penganiayaan di salah satu kafe Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/9),” kata Fatah.
Fatah mengatakan kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.
Korban mengalami luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kirinya.
“Mereka sudah ditahan di rutan Polres Nganjuk. Kesimpulan sementara, pelaku tidak terima ditegur karena berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ujarnya.
Baca Juga:
Fatah menyebut kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkas Fatah. (mcr12/jpnn)
Polres Nganjuk menangkap dua pelaku penganiayaan kepada wanita yang mengalami luka gores sabetan pecahan botol.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News