Pagi Jadi Tukang Tambal Ban, Malamnya Curi Motor
Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Oktavianus Mamoto menambahkan setelah mendapat sasaran empuk, korban yang sedang berhenti di pinggir jalan (duduk diatas sepeda motor) sambil bermain handphone.
"Kemudian B dan A bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban, B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan," tuturnya.
Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil kejahatan tersebut.
"Dari pengakuan AT, tersangka B yang menyerahkan ke penadah dengan menjual motor tersebut Rp5 juta, kemudian AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (mcr12/jpnn)
Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai tambal ban ternyata memiliki pekerjaan sampingan sebagai sindikat curanmor bersama dua orang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News