7 Selebgram Ngawi Diringkus Polisi Gegara Promosikan Situs Judi Online

Senin, 11 September 2023 – 14:35 WIB
7 Selebgram Ngawi Diringkus Polisi Gegara Promosikan Situs Judi Online    - JPNN.com Jatim
Sebanyak tujuh selebgram Ngawi diringkus polisi seusai promosikan judi online. Foto: dok. Polres Ngawi

jatim.jpnn.com, NGAWI - Sebanyak tujuh wanita diamankan Polres Ngawi karena terlibat dalam aktivitas endorsemen situs judi online.

Mereka ialah TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RDD asal Paron.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan para selebgram itu dibayar sebesar Rp1 juta-Rp2 juta dalam sekali mempromosikan situs judi online.

“Nominal yang diterima tergantung berapa banyak yang dipromosikan serta jumlah pengikut akun medsos para tersangka," kata AKBP Argowiyono, Senin (11/9).

Perwira dua melati tersebut menjelaskan penangkapan terhadap tujuh selebgram itu seusai petugas melakukan patroli pada Agustus 2023 lalu.

"Modus para tersangka ialah menggaet para pejudi lainya dengan mengiklankan situs judi online melalui akun media sosialnya,” ujarnya.

Beberapa barang bukti turut diamankan seperti handphone berbagai merek, buku rekening, dan foto tangkapan layar konten yang memuat promosi situs judi online.

"Pasal yang dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU 19/2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ucap Argowiyono. (mcr23/jpnn)

Tujuh selebgram di Ngawi kena batunya. Mereka diciduk setelah mempromosikan situs judi online.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News