Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Muridnya, Baru Terungkap Setelah Beraksi 3 Tahun
Sabtu, 09 September 2023 – 19:07 WIB
Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Polres Malang memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti seperti, pakaian yang dipergunakan oleh para korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Guru ngaji di Malang melakukan pencabulan terhadap empat siswanya selama tiga tahun dan baru terungkap pada 2023.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News