Kasus Pencurian Limbah Medis, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polsek Simokerto menetapkan satu tersangka lagi perihal kasus pencurian limbah medis RSUD DR Soewandhie Surabaya.
Satu tersangka itu ialah oknum wartawan berinisial PI. Dia terbukti terlibat dalam kasus pencurian limbah medis.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengungkapkan PI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tiga tindakan kriminal.
Pertama, sebagai otak pencurian. PI memerintahkan tersangka sebelumnya ZA untuk mengambil limbah medis tersebut.
Kedua, PI diduga membuat informasi palsu terkait penemuan limbah medis yang dibuang di tempat pembungan sementara (TPS) Tambak Rejo.
Ketiga, dengan adanya berita itu, PI diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Sorwandhie.
“Dia (PI) butuh bahan untuk pemberitaan. Bahannya itu minta ke ZA, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA jadi kategorinya pencurian,” kata Dwi.
Dwi mengatakan PI membuat informasi palsu itu bertujuan untuk melakukan pemerasan kepada pihak rumah sakit RS dr Soewandhi.
Oknum wartawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian limbah medis. Simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News