Kasus Pencurian Limbah Medis, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi
Namun, tindakan itu tak sempat dilakukan lantaran PI telah diamankan polisi lebih dulu.
Perlu diketahui, proses pembuangan limbah medis tidak boleh dicampur dengan sampah lain. Jika rumah sakit terbukti melakukan kesalahan dalam proses pembuangan limbah bisa diberikan sanksi.
Hal tersebut lah yang menjadi dasar PI ikut serta dalam aksi pencurian tersebut.
“Barang itu untuk mengkondisikan SOP pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS). Belum (terjadi pemerasan),” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, PI dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 15 UU Nomor 1 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoaks. Ketiga, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Ancaman hukuman yakni 7 tahun 9 bulan penjara,” tandas Dwi. (mcr23/jpnn)
Oknum wartawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian limbah medis. Simak selengkapnya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News