Terdakwa Kasus Kebaya Merah Divonis 2 Tahun 4 Bulan

"Denda masing-masing Rp250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa Nur Badriyah mengatakan atas putusan tersebut dua kliennya mendapat hukuman akumulasi, Arya mendapat hukuman dua tahun empat bulan penjara dan Anisa mendapat hukuman dua tahun penjara.
"Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah, satunya threesome. Menurut saya putusannya ya memang diakumulasi," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya mengucap terima kasih kepada JPU dan majelis hakim karena mereka disebut telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
"Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilafah," jelasnya.
Atas hukuman yang diberikan kepada kliennya tersebut, pihaknya belum ingin mengajukan banding. Pihaknya masih berfikir terlebih dahulu.
"Sejauh ini belum ada pikiran untuk banding karena saya harus koordinasi dengan orang tuanya," pungkas Nur. (mcr23/jpnn)
PN Surabaya memvonis dua tahun empat bulan kurungan penjara bagi dua terdakwa kasus pornografi kebaya merah.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News