Kasus Grha Wismilak, Perjanjian Nyono & Polda Jatim Disinggung
Farman mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait adanya kerugian uang negara dalam hal ini adalah aset Polri.
“Aser ini terdaftar dalam investaris Polda Jatim pasa 1993 dan kami masih ada buku itu,” tandas Farman.
Diberitakan sebelumnya, Kakanwil BPB Jatim Joharno menegaskan sertifikat HGB nomor 648 dan 649 cacat administrasi.
Dia menjelaskan cacat administrasi dikarenakan surat keputusan (SK) yang terbit itu tidak sesuai dengan letak bangunannya yang diajukan.
“Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A, sementara SK-nya terbit untuk yang letaknya di B. Artinya, penerbutan SK itu tidak sesuai dengan tempatnya,” ucapnya. (mcr23/jpnn)
Fakta baru terkait kasus Grha Wismilak, ada perjanjian belum terealisasi antara Nyono Handoko dan Polda Jatim
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News