Kasus Dugaan Korupsi Grha Wismilak, Polisi Periksa 3 Saksi
Jumat, 18 Agustus 2023 – 15:56 WIB
Diberitakan sebelumnya, polisi menyita gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Darmo 36-38 Surabaya pada Senin, (14/8).
Penyitaan itu buntut dari dugaan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat HGB nomor 648 dan 649 yang dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmut Tbk.
Penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan nomor 62/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby. (mcr23/jpnn)
Kepala BPN 1 Surabaya, Kakanwil BPN Jatim, hingga Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk diperika polisi terkait kasus Grha Wismilak
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News