Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp8,2 Miliar
Kamis, 03 Agustus 2023 – 10:35 WIB

Tersangka Saiful Rachman dan Eny Rhosidah (tengah) didampingi petugas Kejaksaan mengenakan rompi tahanan setelah dilimpahkan tahap II di Surabaya, Rabu (2/8). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," pungkas Windhu. (antara/mcr12/jpnn)
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi DAK 2016 sebesar Rp8,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News