Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp8,2 Miliar

Kamis, 03 Agustus 2023 – 10:35 WIB
Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp8,2 Miliar - JPNN.com Jatim
Tersangka Saiful Rachman dan Eny Rhosidah (tengah) didampingi petugas Kejaksaan mengenakan rompi tahanan setelah dilimpahkan tahap II di Surabaya, Rabu (2/8). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," pungkas Windhu. (antara/mcr12/jpnn)

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi DAK 2016 sebesar Rp8,2 miliar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News