6 Elang Langka dari Makassar Gagal Diselundupkan, 1 Warga Surabaya Diamankan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Enam ekor elang langka berasal dari Makassar diamankan aparat Satreskrim Polres Tanjung Perak.
Rencananya, keenam satwa langka itu akan diselundupkan oleh seorang pria berinisial AD (33). Namun, tindakan melanggar hukum warga Surabaya itu lebih dahulu terendus oleh polisi setempat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan bermula dari petugas jaga di Pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak bawaan tersangka AD.
Benar saja, saat diperiksa, polisi menemukan tiga ekor elang remaja dan tiga ekor elang anakan.
Mendapati temuan itu, anggota di lapangan langsung pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.
“Setelah dicek BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi sehingga tersangka langsung kami amankan karena tidak memiliki kelengkapan surat,” ujar AKP Arief, Minggu (16/7).
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron.
Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.
Penyelundupan satwa langka berupa elang asal Makassar digagalkan aparat Polres Tanjung Perak. Berikut kronologinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News