6 Elang Langka dari Makassar Gagal Diselundupkan, 1 Warga Surabaya Diamankan

Senin, 17 Juli 2023 – 13:47 WIB
6 Elang Langka dari Makassar Gagal Diselundupkan, 1 Warga Surabaya Diamankan - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Saat ini, kami masih mendalami apakah itu komplotan atau bukan. Kami masih mengejar, baik pemesan yang ada di Solo dan yang mengirimkan dari Makassar,” tutur AKP Arief.

Adapun keenam elang langka yang diamankan kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya. Tersangka saat ini dibui di rutan Mapolres Tanjung Perak.

Dia juga dijerat dengan pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta. (faz/jpnn)

Penyelundupan satwa langka berupa elang asal Makassar digagalkan aparat Polres Tanjung Perak. Berikut kronologinya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News