6 Tersangka Kasus TPPO Diringkus, Korban Disuruh Jadi Scammer di Thailand
Menurut pengakuannya, MTA dan teman-temannya diancam jika target kerja tidak dapat terlaksana.
"Targetnya orang Indonesia (korban penipuan scammer). Kalau tidak sampai target, kena denda dan diberi hukuman tidak manusiawi. Seperti kekerasan dan diancam dibunuh," ujar MTA.
Dirinya mengungkapkan awalnya tidak tahu kalau menjadi korban penipuan PMI non prosedural. Dia ditawari pekerjaan menjadi PMI oleh tersangka bernama Khalik yang masih satu desa dengan dirinya.
Mulanya, MTA menemui Khalik di rumahnya mencari kerja sebagai translater di Thailand. Dia mengaku harus membayar uang kepada tersangka sebagai syarat pemberangkatan sebagai PMI.
"Saya ditawari kerja di balik komputer, katanya gajinya besar selama sebulan," ungkapnya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (mcr23/jpnn)
Enaam tersangka kasus TPPO diringkus Polda Jatim. Begini modus selengkapnya. Waspadalah
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News