Melanggar Keimigrasian, Dosen Perguruan Tinggi di Tulungagung Dideportasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria dengan kewarganegaraan Singapura yang sempat menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung bakal dideportasi ke negara asalnya oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo mengatakan selain dideportasi, dosen tersebut bakal dilakukan pencekalan.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan, yaitu paspor yang bersangkutan," ujar Hendro.
Pihak Kanim Blitar juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP, dan Kartu Keluarga.
"Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," katanya.
Terkait rencana deportasi, pihaknya juga sudah menetapkan tanggal, yaitu pada 22 Juni 2023.
"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," jelasnya.
Sementara itu, untuk dua WN Pakistan yang mendapatkan masalah keimigrasian, yaitu IM dan MW, rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (pro justitia).
Dosen perguruan tinggi di Tulungagung dideportasi ke Singapura lantaran melanggar dokumen keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News