Dosen yang Dideportasi Pernah Mengajar di 2 Kampus Tulungagung
Dia memiliki identitas kependudukan Indonesia dan terkonfirmasi sebagai warga Tulungagung yang lahir di (Kabupaten Pacitan) pada 1973.
Salah satu mantan mahasiswa yang sempat mengikuti perkuliahan Mohtar, Bram mengatakan dia dan mahasiswa lain saat itu mengira dosen berdialek Melayu itu dari luar Jawa.
Pengakuan serupa disampaikan Imam Sujono selaku kolega pengajar di UBHI.
Menurut dia, keseharian Mohtar dinilai wajar. Selain memiliki identitas kependudukan Indonesia, dia telah bermukim di Tulungagung cukup lama dan memiliki keluarga.
Statusnya di kampus ini sebagai dosen tetap yayasan, tetapi sejak Maret lalu, Mohtar mengundurkan diri sebagai dosen di kampus tersebut.
"Jadi, saat kasusnya ramai statusnya sudah bukan dosen di Universitas Bhineka PGRI, yang bersangkutan sudah diberhentikan karena mengundurkan diri," kata Imam.
Terungkapnya identitas kependudukan Mohtar yang berstatus WNA oleh Imigrasi Blitar juga memaksanya mengundurkan diri dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Maret 2023.
Dalam surat pengunduran diri, yang bersangkutan mengaku ingin berhenti mengajar dan pensiun.
Dosen WNA Singapura yang melanggar keimigrasian pernah mengajar di dua kampus Tulungagung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News