Bea Cukai Malang Berhentikan Truk Berisi Karung Senilai Rp1,17 Miliar, Ternyata
![Bea Cukai Malang Berhentikan Truk Berisi Karung Senilai Rp1,17 Miliar, Ternyata - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/06/20/petugas-bea-cukai-malang-memeriksa-salah-satu-karung-yang-be-ziid.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Pengiriman tembakau iris (TIS) ilegal senilai Rp1,17 miliar dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang digagalkan Bea Cukai setempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan tembakau iris ilegal senilai Rp1,17 miliar tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp127,8 juta.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp1,17 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp127,8 juta,” kata Gunawan, Selasa (20/6).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur pada 15 Juni 2023. Petugas menyisir wilayah yang dijadikan jalur pengiriman rokok ilegal.
Saat menyisir di kawasan Kedungkandang, petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan sarana pengangkut berupa truk yang dicurigai mengangkut barang kena cukai hasil tembakau.
Pemeriksaan berlangsung, petugas dikejutkan dengan tumpukan 142 karung berisi tembakau iris siap giling atau siap untuk produksi. Tembakau tersebut tak dikemas untuk penjualan eceran dan tanpa dokumen cukai.
"Ditemukan 142 karung berisi tembakau iris, masing-masing 30 kilogram. Total tembakau iris yang diamankan sebanyak 4,26 ton," jelasnya.
Tembakau iris merupakan barang kena cukai sehingga dalam mengangkut komoditas itu harus dilindungi dokumen cukai. Barang dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan.
Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman tembakau iris ilegal dari Kedungkandang dengan perkiraan harga senilai Rp1,17 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News