Bea Cukai Malang Temukan Barang Bungkusan di 3 Kendaraan Senilai Rp466 Juta
jatim.jpnn.com, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menemukan barang bungkusan senilai ratusan juta di tiga kendaraan di wilayah Malang Raya pada Jumat (9/6).
Bungkusan tersebut rupanya berisi rokok ilegal atau tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp466,5 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan dari hasil penindakan tersebut negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp248,7 juta.
"Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang mencapai Rp466,5 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp248,7 juta," kata Gunawan.
Upaya penggagalan peredaran rokok ilegal itu bermula saat tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan dua unit kendaraan di wilayah Malang Raya.
Timnya menemukan target pertama, lalu melakukan pemeriksaan di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan, terdapat sebanyak 6.400 bungkus dengan total 128.000 batang rokok ilegal.
Pada kendaraan kedua, petugas menemukan sebanyak 6.288 bungkus dengan total 125.760 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
"Kegiatan tim dilanjutkan dengan patroli darat pada jalur distribusi," ujarnya.
Bungkusan rokok ilegal senilai Rp466,5 juta disita dari upaya penggagalan pengiriman yang dilakukan Bea Cukai Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News