Bea Cukai Malang Temukan Barang Bungkusan di 3 Kendaraan Senilai Rp466 Juta
Di Jalan Randuagung, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pihaknya memberhentikan dan memeriksa kendaraan roda empat. Mobil itu membawa rokok ilegal sebanyak 5.900 bungkus dengan total 118.000 batang.
"Seluruh barang, sarana pengangkut, serta pengemudi berinisial AM, S,dan MG dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Bea Cukai Malang menyatakan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Pihaknya akan terus memperkuat pelaksanaan Operasi Gempur untuk menindak peredaran rokok ilegal.
"Masih dalam rangkaian Operasi Gempur, kami melakukan penindakan terhadap rokok ilegal karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai," pungkas Gunawan. (antara/mcr12/jpnn)
Bungkusan rokok ilegal senilai Rp466,5 juta disita dari upaya penggagalan pengiriman yang dilakukan Bea Cukai Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News