5 Penyalur PMI Ilegal TIpu Ratusan Orang dari Jatim Hingga NTB

Rabu, 14 Juni 2023 – 09:45 WIB
5 Penyalur PMI Ilegal TIpu Ratusan Orang dari Jatim Hingga NTB - JPNN.com Jatim
Lima penyalur PMI ilegal yang sudah menipu ratusan orang dari Jatim hingga NTB. Foto: Dok. Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak lima tersangka penyalur pekerja migran (PMI) ilegal memiliki peran berbeda-beda dalam membujuk korban untuk mau bekerja di luar negeri. Kelima pelaku tersebut ialah MK, SA, HWT, JF, MYS, dan APP.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan jumlah total korban yang diberangkatkan oleh pelaku secara nonresmi mencapai 150 orang.

"MK, SA, dan HWT menipu 150 orang dari NTB, Jatim, dan Jabar," ujar Totok, Selasa (13/6).

MK alias M, bertugas merekrut 56 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemudian membelikan tiket pesawat dan membiayainya selama di penampungan. 

"Barang bukti antara lain akta pendirian perusahaan, bukti pembayaran, boarding pas tiket ke luar negeri Singapura, Malaysia, Hongkong, paspor, dan visa," katanya. 

Totok menjelaskan salah satu tersangka wanita bersinial MSR berperan membantu memberangkatkan enam orang pekerja migran ke Kamboja tanpa dilengkapi syarat yang sah sesuai undang-undang.

"Tersangka mendapat keuntungan atau fee dari satu orang CPMI sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta," bebernya.

Mengenai ancaman hukuman tersangka dijerat pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara. Kemudian denda paling banyak Rp15 miliar.

Begini peran lima tersangka penyalur pekerja migran Indonesia yang diamakan Polda Jatim
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News