Bekuk 5 Penyalur PMI Ilegal, Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Tergiur Gaji Besar

Rabu, 14 Juni 2023 – 09:09 WIB
Bekuk 5 Penyalur PMI Ilegal, Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Tergiur Gaji Besar - JPNN.com Jatim
Polda Jatim tetapkan lima tersangka penyalur PMI ilegal. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim menangkap lima tersangka penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari sebuah perusahaan di Jawa Timur.

Pelakunya ialah MK, SA, HWT, JF, MYS dan APP. Mereka telah memberangkatkan 150 orang untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan tersangka menipu banyak orang dari NTB, Jawa Timur, dan Jawa Barat. 

"Para korban, dijanjikan untuk bekerja di kantoran dengan gaji Rp10 sampai Rp15 juta setiap bulan," ujar Toni, Selasa (13/6).

Menurutnya, tersangka telah melanggar Moratorium Kepmenaker 260 tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia, pada pengguna perseorangan di negara kawasan timur tengah, termasuk Arab Saudi dan calon PMI

"Di samping itu, kami telah memblokir 16 rekening bank milik para tersangka dengan total senilai Rp17 miliar," katanya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dan gaji cukup besar, khususnya masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan pekerjaan migran indonesia," tutur Toni. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim bekuk lima tersangka penyalur tenaga kerja Indonesia ilegal, raup untung ratusan miliar.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News