Polisi Tetapkan 2 Penadah Mobil Xpander Angeline Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania yang ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Cangar-Pacet, Mojokerto, Rabu (7/6).
Mereka berdua merupakan penadah yang menerima gadai mobil Xpander milik Angeline.
"Kami tetapkan dua tersangka baru dan sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (13/5).
Mirzal mengungkapkan dua tersangka itu ialah M dan S warga Pasuruan. Mereka adalah kenalan dari Rochmad Bagus Apriyatna, pembunuh Angelina. Kedua pelaku dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah.
"Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK sehingga unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rochmad Bagus Apriyatna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania yang ditemukan Gajah Mungkur Gajah Mungkur Cangar-Pacet Mojokerto, Rabu (7/6).
Rochmad mengakui telah membunuh Angeline lantaran sakit hati dengan perkataan korban dan ingin menguasai hartanya.
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan Rochmad di dalam mobil di depan Kebun Bibit Wonorejo. Sebelum aksi keji itu terjadi, sempat ada pertengkaran antara keduanya. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.
Dua penadah mobil Xpander korban pembunuhan Angeline Nathania ditetapakan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News