Polisi Tetapkan 2 Penadah Mobil Xpander Angeline Jadi Tersangka
“Pertengkaran diketahui oleh pihak warga sekitar karena korban berteriak, akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekep mulutnya hingga lemas dan terakhir ditali menggunakan tali dari celananya dan dijerat lehernya, hingga korban lemas dan meninggal dunia,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku ke rumah mertuanya untuk mengambil tas koper dan membeli tali di toko ATK kawasan Rungkut.
“Korban dimasukan ke koper dan dililit pakai plastik wrapping sebanyak empat lapis,” jelasnya.
Guna menghilangkan jejak pembunuhan, pelaku menuju kawasan Pacet Mojokerto sekitar pukul 20.00-20.30 WIB untuk membuang koper tersebut. Kemudian, tepat 5 Mei koper tersebut dibuang di sekitar Jurang Gajah Mungkur, Pacet.
Rochmad dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP maksimal hukuman seumur hidup. (mcr23/jpnn)
Dua penadah mobil Xpander korban pembunuhan Angeline Nathania ditetapakan tersangka
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News