Pembunuhan Berencana Pengemudi Taksi Online di Malang Terungkap, Begini Kronologinya

jatim.jpnn.com, MALANG - Dua pelaku pembunuhan berencana terhadap pengemudi taksi online atau daring berinisial AFS (29) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang diringkus polisi.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan dua pelaku tersebut berinisial CED (29) warga Kecamatan Tirtoyudo dan AN (35) warga Kecamatan Kepanjen.
"Kedua pelaku mengakui saat berada di tengah jalan, pengemudi taksi online dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali yang sudah dipersiapkan. Mereka berdua ditangkap pada Rabu (7/6)," kata Wisnu.
Dia menjelaskan pembunuhan itu terjadi bermula saat kedua pelaku diduga memesan taksi daring dari kawasan Kepanjen menuju Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur pada 3 Juni pukul 16.30 WIB.
Korban kemudian menjemput dan mengantar kedua pelaku ke tempat tujuan. Rupanya kedua pelaku menggunakan akun yang tak seusai identitas mereka saat memesan jasa pengantaran tersebut.
"Mereka memesan atas nama orang lain, menggunakan akun yang tidak sesuai dengan KTP yang mereka miliki," ujarnya.
Korban dan pelaku sempat berhenti di sebuah musala di wilayah Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seusai berhenti di musala tersebut, ketiganya melanjutkan perjalanan menuju Pantai Balekambang.
Namun, tidak lama berselang kedua pelaku meminta korban untuk berhenti sejenak karena mengatakan bahwa ada barang yang tertinggal di musala. Saat itu, pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban kurang lebih pukul 18.15 WIB.
Polres Malang mengungkap pembunuhan berencana dua orang terhadap pengemudi taksi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News