Ratusan Ribu Pil Ekstasi Gagal Dikirim ke Bali, Penjualnya dari Lapas Porong
Jumat, 02 Juni 2023 – 18:36 WIB
SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polres Jember menggagalkan pengiriman 179 ribu pil ekstasi ke Bali. Penjualnya merupakan narapidana di Lapas Porong.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News