Simpan Barang Terlarang, Rumah Kuli Bagunan di Kapas Lor Wetan Digerebek Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rumah seorang kuli bangunan di Jalan Kapas Lor Wetan digerebek aparat kepolisian pada Selasa (22/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pemiliknya berinisial SL (53) pasrah ketika kediamannya menjadi sasaran penggerebekan polisi.
Saat digeledah, polisi menemukan 3,82 gram sabu-sabu di dalam sepuluh poket plastik milik SL.
“Barang bukti narkoba tersebut kami temukan di dalam bungkusan rokok milik pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (1/6).
Selain itu, pihaknya menyita satu bendel plastik, dua sekrup, dan uang tunai Rp350 ribu hasil dari penjualan sabu-sabu.
SL mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dipanggil pelaku dengan sebutan Dibala.
Baca Juga:
“Pelaku membelinya dengan sistem ranjau di makam Rangkah untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
SL dijerat Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Rumah kuli bangunan di Kapas Lor Wetan digerebek polisi karena disinyalir menyimpan narkoba untuk dijual.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News