Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi Akibat Pekerjaan Sampingannya, Ternyata

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang kuli bangunan berinisial SP warga Jalan Tenggumung Wetan FC Gang Karung, Surabaya ditangkap polisi akibat pekerjaan sampingannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pria berusia 39 tahun tersebut menyambi sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan terhadap SP bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba. Pihaknya kemudian melakukan pengintaian.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika golongan I jenis sabu-sabu," kata Daniel, Sabtu (29/4).
Pihaknya lalu mengendus keberadaan target operasi di dalam kediamannya. Tak lama kemudian petugas menyergap pelaku.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan menemukan 48,98 gram dari 150 poket sabu-sabu yang disimpan dalam dompet.
Selain itu, menyita tiga tiga bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, dua dompet, uang tunai Rp.14.000.000, buku catatan penjualan, dan dua buah handphone.
Kuli bangunan di Surabaya ditangkap polisi akibat pekerjaan sampingannya sebagai pengedar narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News