Diduga Maling, Kuli Bangunan Dikeroyok Hingga Tewas, 4 Orang Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan seorang kuli bangunan S (60) terduga maling yang tewas di Jalan Kelantan Surabaya, Rabu (15/3).
Mereka ialah AG (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, MM (27) asal Labang Bangkalan, lalu HRT (34) dan RLN (47) yang merupakan satpam perumahan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengungkapkan total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu tersangka berinisial WD masih dalam pengejaran atau berstatus DPO.
“Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan S tewas karena benturan benda tumpul mengenai kepala korban,” kata perwira melati dua itu, Kamis (16/3).
Dia menjelaskan kasus pengeroyokan seorang tukang kuli bangunan itu berawal saat pemilik rumah berinisial LB melihat korban masuk dalam pekarangan kediamannya.
“Pemilik rumah ketakutan dan berteriak hingga menelepon tersangka AG yang disusul oleh tersangka MM dan WD,” ujar Herlina.
Setibanya AG, MM, dan WD di rumah LB, mereka meminta korban untuk keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun, korban malah melawan dengan melempar batu kepada AG.
“Karena mendapat perlawanan, AG kemudian menghubungi satpam berinisal RLN dan HRT untuk datang membantu untuk mengamankan korban,” ujarnya.
Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka setelah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kuli bangunan terduga maling tewas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News