Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Sepasang Kekasih & Ibu di Malang Diringkus
Selasa, 30 Mei 2023 – 08:51 WIB
PASNW dikenakan Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.
Untuk tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Sepasang kekasih dan ibu di Malang ditangkap akibat lakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay lewat media sosial.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News