Demi Kepastian Hukum, PT JPL Memohon Praperadilan Kasus Pioner 88 Dikabulkan
Senin, 22 Mei 2023 – 20:22 WIB
Ma’ruf berharap gugatan praperadilan itu dikabulkan oleh PN Tanjung Pinang dan kapalnya dikembalikan ke PT JPL.
Pasalnya, sejak ditahan, perusahaan kapal merugi hingga Rp7,5 miliar. Maka dari itu, dia berharap permohonan praperadilan tersebut dikabulkan.
“Mulai gaji ABK, operasional kapal, dan terhambatnya kontrak kerja sama pengangkatan bangkai kapal membuat perusahaan klien kami rugi,” tuturnya. (mcr12/jpnn)
Melalui kuasa hukumnya, PT JPL memohon praperadilan kasus penahanan Kapal Pioner 88 dan ABK dikabulkan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News