Demi Kepastian Hukum, PT JPL Memohon Praperadilan Kasus Pioner 88 Dikabulkan

Senin, 22 Mei 2023 – 20:22 WIB
Demi Kepastian Hukum, PT JPL Memohon Praperadilan Kasus Pioner 88 Dikabulkan - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum PT JPL Ma’ruf Syah (kiri) mewakili kliennya meminta praperadilan kasus Pioner 88 dikabulkan PN Tanjung Pinang. Foto: Dok. Beny untuk JPNN.

Ma’ruf berharap gugatan praperadilan itu dikabulkan oleh PN Tanjung Pinang dan kapalnya dikembalikan ke PT JPL.

Pasalnya, sejak ditahan, perusahaan kapal merugi hingga Rp7,5 miliar. Maka dari itu, dia berharap permohonan praperadilan tersebut dikabulkan.

“Mulai gaji ABK, operasional kapal, dan terhambatnya kontrak kerja sama pengangkatan bangkai kapal membuat perusahaan klien kami rugi,” tuturnya. (mcr12/jpnn)

Melalui kuasa hukumnya, PT JPL memohon praperadilan kasus penahanan Kapal Pioner 88 dan ABK dikabulkan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News