Ancam & Rampas Handphone Tetangga, Pria di Malang Langsung Terkena Karma
Rabu, 17 Mei 2023 – 19:13 WIB

Pelaku pencurian di Malang yang merupakan residivis ditangkap setelah mengancam dan merampas handphone seorang perempuan. Ilustrasi foto: dok.JPNN.com
“Saat korban membuat laporan kepada kami, dia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, tetapi korban mengenali pelaku karena sering tampak di sekitar indekosnya,” bebernya.
Tak membutuhkan waktu lama, Polsek Blimbing meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun. (mcr12/jpnn)
Residivis kasus pencurian di Malang mengancam tetangganya untuk menyerahkan handphone, esok harinya langsung ditangkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News