Ancam & Rampas Handphone Tetangga, Pria di Malang Langsung Terkena Karma

Rabu, 17 Mei 2023 – 19:13 WIB
Ancam & Rampas Handphone Tetangga, Pria di Malang Langsung Terkena Karma - JPNN.com Jatim
Pelaku pencurian di Malang yang merupakan residivis ditangkap setelah mengancam dan merampas handphone seorang perempuan. Ilustrasi foto: dok.JPNN.com

“Saat korban membuat laporan kepada kami, dia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, tetapi korban mengenali pelaku karena sering tampak di sekitar indekosnya,” bebernya.

Tak membutuhkan waktu lama, Polsek Blimbing meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. 

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun. (mcr12/jpnn)

Residivis kasus pencurian di Malang mengancam tetangganya untuk menyerahkan handphone, esok harinya langsung ditangkap.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News