Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Pertanyakan Kejelasan Restitusi Rp8,8 Miliar
Rabu, 10 Mei 2023 – 10:42 WIB
Dari hasil pertemuan dengan perwakilan Kejati Jatim, dia mendapatkan jawaban, bahwa restitusi itu tidak dicantumkan pada surat tuntutan, dengan alasan teknis administratif.
"Surat itu diterima bersamaan dengan sidang pembacaan tuntutan tiga anggota Polri terdakwa Kanjuruhan pada 23 Februari 2023," tandas Anjar. (mcr23/jpnn)
Datangi Kejati Jatim, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pertanyakan restitusi Rp8,8 miliar.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News