Terbelit Utang, Mbak Ini Tergoda Lihat Jendela Kontrakan Orang Terbuka

Selasa, 29 Juni 2021 – 12:01 WIB
Terbelit Utang, Mbak Ini Tergoda Lihat Jendela Kontrakan Orang Terbuka - JPNN.com Jatim
SF (22) tersangka pencurian ponsel diamankan di Mapolsek Kenjeran. Foto: Dok. Polsek Kenjeran

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Wanita berinisial SF (22) kedapatan melakukan pencurian ponsel di sebuah kontrakan bilangan Dukuh Bulak Banteng Wetan, Surabaya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News