Terbelit Utang, Mbak Ini Tergoda Lihat Jendela Kontrakan Orang Terbuka
Selasa, 29 Juni 2021 – 12:01 WIB

SF (22) tersangka pencurian ponsel diamankan di Mapolsek Kenjeran. Foto: Dok. Polsek Kenjeran
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Wanita berinisial SF (22) kedapatan melakukan pencurian ponsel di sebuah kontrakan bilangan Dukuh Bulak Banteng Wetan, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News