Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri, Terbongkar Setelah 4 Tahun

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulutnya.
"Kejadian kedelapan sampai kesepuluh di tempat yang sama juga," lanjutnya.
Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya pada 13 Februari 2023.
Korban kemudian diperiksakan ke puskesmas dan melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Lima hari kemudian pelaku atau bapak tiri korban ditangkap untuk ditahan di Polresta Sidoarjo. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun.
Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr12/jpnn)
Kelakuan ayah tiri di Sidoarjo sungguh bejat, selama 2019 hingga 2023 mencabuli anak perempuannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News