Gegara Punya Senjata Rakitan, 2 Pria di Banyuwangi Terancam Dihukum Mati

Kamis, 30 Maret 2023 – 16:09 WIB
Gegara Punya Senjata Rakitan, 2 Pria di Banyuwangi Terancam Dihukum Mati - JPNN.com Jatim
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menunjukkan senpi laras panjang ilegal saat konferensi pers. Rabu (29/3/2023) ANTARA/HO-ist

Adapun, tersangka SW ditangkap di sebuah warung di desa itu. Saat penggeledahan, ditemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi berada di warung.

"Pengakuan kedua pria itu, senjata api digunakan untuk berburu dan dibeli dari Jember dan Lampung. Mereka mengaku satu paket senpi harganya Rp3 juta. Ini sedang kami kembangkan lebih lanjut," ucapnya.

Kedua pemilik senjata api ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" dan Undang Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya. (antara/faz/jpnn)

Jangan coba-coba membeli senjata ilegal! Lihat nasib yang menimpa dua pria di Banyuwangi ini sekarang.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News