Gegara Punya Senjata Rakitan, 2 Pria di Banyuwangi Terancam Dihukum Mati
![Gegara Punya Senjata Rakitan, 2 Pria di Banyuwangi Terancam Dihukum Mati - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/03/30/kapolresta-banyuwangi-kombes-deddy-foury-millewa-menunjukkan-jnb9.jpg)
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Dua pria di Banyuwangi dibekuk polisi karena memiliki senjata api (senpi) rakitan laras panjang ilegal.
Mereka masing-masing berinisial AZ (27) warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, dan inisial SW (36) pria asal Jember yang berdomisili di Desa Kalibaru Manis.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan sebelum penangkapan, pihaknya sudah memantau kedua pria tersebut.
"Setelah informasi dirasa cukup, langsung melakukan penggerebekan," ujarnya, Kamis (30/3).
Deddy menjelaskan dua pemuda pemilik senjata api laras panjang ilegal itu ditangkap di tempat berbeda.
Semula polisi menangkap AZ di rumahnya dan selanjutnya tersangka SW ditangkap di sebuah warung Desa Kalibaru Manis.
Di rumah tersangka AZ, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi aktif kaliber 5,56 merek Pindad. Senjata api itu ditaruh di kursi kayu yang berada di dapur rumahnya.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa senjata api rakitan itu adalah miliknya, tetapi saat ditanya surat izin tidak bisa menunjukkan," kata perwira melati tiga tersebut.
Jangan coba-coba membeli senjata ilegal! Lihat nasib yang menimpa dua pria di Banyuwangi ini sekarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News