Polisi Gagalkan Penyelundupan 51 Burung Gagak untuk Ritual Mistis
Setelah ditelusuri ternyata benar, ada sebanyak 51 burung gagak yang dibawa tanpa dilengkapi surat-surat.
“Sesuai informasi yang dimaksud. Pelaku kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diidentifikasi, burung tersebut berjumlah 51 ekor. Dimasukkan 17 keranjang buah. Gagak ini tidak dilindungi, tetapi ini satwa liar,” jelasnya.
Dari informasi yang dia dapat, burung gagak tersebut digunakan untuk ritual mistis.
“Ritual itu bukan dari pelaku, istilahnya kebiasaan dari (orang yang biasa menyelundupkan gagak)," ucap Arief.
Pelaku disangkakan Pasal 88 huruf a dan c UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. (mcr23/jpnn)
51 burung gagak yang diselundupkan oleh pria berinisial S rencananya akan digunakan untuk ritual mistis.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News