Penyelundupan Narkoba di Lapas Madiun Berbuntut Panjang, 11 Orang Jadi Tersangka, Ada yang Kenal?

jatim.jpnn.com, MADIUN - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun yang digagalkan petugas lapas setempat.
Kapolres Madiun Kota AKP Suryono mengatakan penetapan belasan tersangka dari hasil pengembangan kasus penyelundupan berbagai jenis narkoba oleh dua pelaku, yakni AP dan MF pada Senin (13/6).
"Kedua tersangka membawa narkoba berupa 666,08 gram sabu-sabu, 60 gram ganja, 100 butir ineks, dan 20 obat keras menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1897 AB," ujar Suryono, Senin (27/6).
Setelah memeriksa AP dan MF, polisi mengembangkan kasus tersebut mendapatkan pemasok narkoba berinisial SK warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Dari rumah SK, polisi mendapatkan 1,90 gram sabu-sabu. Penyelidikan tak berhenti di situ, pemasok dan pemesan narkoba dari dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun juga diciduk.
Adapun delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni RK atau Sakur sebagai pemasok. Kemudian, WY alias Pines, JM alias Mbah, GS, AS alias Bandet, KA, YS, dan JS alias Ganden sebagai pemesan.
"Delapan tersangka hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, masih berstatus sebagai narapidana di dalam Lapas Pemuda Madiun," katanya.
Sebelumnya, Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menggagalkan penyelundupan sepuluh paket diduga narkotika berbagai jenis yang akan dimasukkan ke dalam lapas setempat.
Kasus penyelundupan narkoba berbagai jenis di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun berbuntut panjang, dari dua tersangka yang ditangkap menjadi 11 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News