2 Polisi Pengedar Narkoba Diciduk, Satunya Anggota Polsek Genteng Surabaya
![2 Polisi Pengedar Narkoba Diciduk, Satunya Anggota Polsek Genteng Surabaya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/03/20/kapolres-madiun-akbp-anton-prasetyo-membeberkan-kasus-penged-jk5j.jpg)
jatim.jpnn.com, MADIUN - Nama baik Korps Bhayangkara tercoreng. Dua anggota Polri diringkus Satresnarkoba Polres Madiun terkait dengan kasus pengedaran narkoba.
Mereka ialah PB (46) anggota Polri yang bertugas di Polsek Saradan Polres Madiun dan DS (46) anggota Polri di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Satresnarkoba meringkus tersangka berinisial S.
“Pada 24 Februari 2023, Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S,” ucap Anton, Senin (20/3).
Setelah dilakukan pengembangan, S ternyata mendapatkan barang haram jenis sabu-sabu itu dari anggota Polri berinisial PB.
“Setelah dilakukan interogasi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di polsek kawasan Surabaya,” tutur Anton.
Anton mengungkapkan DS menjual sabu kepada PB sebanyak lima gram dengan harga Rp6 juta.
“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Mereka disangkakan Pasal 114 (UU Narkotika) sebagai pengedar,” kata perwira dua melati itu.
Jadi pengedar narkoba, anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya diringkus Polres Madiun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News