2 Kurir Narkoba Disergap di Gerbong Kereta, Bawa 24 Kilogram Sabu-Sabu
Senin, 13 Maret 2023 – 18:30 WIB

Konferensi pers kasus pengungkapan peredaran 24 kilogram sabu-sabu di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Senin (13/3). Foto: Dok. Dian untuk JPNN.
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Yusep. (mcr12/jpnn)
Dua kurir narkoba disergap polisi saat berada di dalam gerbong delapan Kereta Api Sembrani dengan nomor kursi 11-B di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News