Wanita di Surabaya Jual Kosmetik Modus Reseller, Tipu Korban Hingga Rp300 Juta
Sabtu, 11 Maret 2023 – 18:08 WIB
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang yang sudah diterima tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel rekening koran, dua buah handphone merek Samsung dan Realme serta televisi merek Sony 52 inch hasil pembelian dari uang penipuan.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Mirzal. (mcr23/jpnn)
Wanita berinisial FG menipu empat orang dengan jual beli kosmetik bermodus reseller lewat marketplace, lalu menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News