Wanita di Surabaya Jual Kosmetik Modus Reseller, Tipu Korban Hingga Rp300 Juta
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang wanita berinisial FG ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya seusai melakukan penipuan jual beli kosmetik.
Kasus penipuan jual beli kosmetik itu dilaporkan oleh empat korban yang merupakan customer dan reseller dari perempuan berusia 29 tahun tersebut..
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan peristiwa penipuan itu berawal saat korban atau reseller ini melakukan pemesanan produk kosmetik yang dijual tersangka lewat marketplace.
“Korban juga sudah mentransfer uang pembelian barang ke rekening atas nama tersangka dengan jumlah variatif mencapai Rp300 juta,” kata Mirzal, Sabtu (11/3).
Setelah dilakukan pembayaran, barang kosmetik yang dijual tersangka tak kunjung datang.
Wanita Surabaya berinisial FG yang melakukan penipuan jual beli kosmetik lewat marketplace. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
“Saat dikonfirmasi oleh para korban, terlapor menyampaikan masih PO (pre order), tetapi hingga masa PO habis barang tidak kunjung dikirim,” ujarnya.
Wanita berinisial FG menipu empat orang dengan jual beli kosmetik bermodus reseller lewat marketplace, lalu menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News