Hampir Saja Negara Rugi Rp 400 Juta, Gegara Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 24 Juni 2021 – 16:54 WIB
Hampir Saja Negara Rugi Rp 400 Juta, Gegara Rokok Tanpa Pita Cukai - JPNN.com Jatim
Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

Trimulyo menerangkan dari penindakan tersebut terungkap bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan tindak pelanggaran hukum itu. (mcr13/jpnn)

Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 800 juta digagalkan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News