Hampir Saja Negara Rugi Rp 400 Juta, Gegara Rokok Tanpa Pita Cukai
Kamis, 24 Juni 2021 – 16:54 WIB
Trimulyo menerangkan dari penindakan tersebut terungkap bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan tindak pelanggaran hukum itu. (mcr13/jpnn)
Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 800 juta digagalkan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News