Hampir Saja Negara Rugi Rp 400 Juta, Gegara Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 24 Juni 2021 – 16:54 WIB
Hampir Saja Negara Rugi Rp 400 Juta, Gegara Rokok Tanpa Pita Cukai - JPNN.com Jatim
Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Bojonegoro menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 800 juta digagalkan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Operasi penindakan tersebut dilakukan petugas gabungan dari Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Bojonegoro.

Semua itu bermula dari informasi masyarakat bahwa bakal ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Setelah didalami, petugas melakukan upaya pengejaran dan mengamankan truk di Jalan Kapas, Bojonegoro pada Rabu, (23/6) pada pukul 02.00 WIB.

Benar saja setelah digeledah, aparat mendapati rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 400 bal atau 800 ribu batang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono mengatakan barang bukti dan saksi selanjutnya dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Total nilai rokok ilegal tersebut sebesar Rp 800 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 400 juta,” kata Trimulyo.

Dia menjelaskan penindakan itu merupakan bagian dari upaya mengurangi peredaran rokok ilegal berimbas merugikan penerimaan negara di bidang cukai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 800 juta digagalkan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News