2 Pemuda Surabaya Ini Tak Patut Dicontoh: Sudah Berdosa, Buat yang Haram Pula
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka ialah MSH (23), warga Pabean Cantikan dan NR (22) asal Semampir, Surabaya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Ryo Pradana mengungkapkan keduanya ditangkap setelah sebuah video aksi pencurian di Jalan Undaan Kulon viral.
Target pencurian keduanya, yakni rumah kos-kosan dan minimarket. Mereka merusak rumah kunci motor di lokasi dengan menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan.
“Para pelaku memiliki tugas masing-masing. Setelah berhasil (mencuri), mereka menjual hasil curiannya ke penadah,” kata Iptu Ryo.
Setelah dilakukan analisis, kedua pelaku ditangkap di Jl. Sidodadi, Surabaya.
“Selain kedua tersangka yang sudah ditangkap. Masih ada dua pelaku lagi yang dalam pengejaran, yakni SH dan MH,” tutur perwira balok dua itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hasil dari penjualan motor tersebut digunakan kedua pelaku untuk berjudi dan membeli narkoba.
Bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, dua pemuda Surabaya ini melanggar hukum untuk sesuatu yang dilarang pula. Semoga tobat!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News