2 Pemuda Surabaya Ini Tak Patut Dicontoh: Sudah Berdosa, Buat yang Haram Pula

Kamis, 02 Maret 2023 – 17:13 WIB
2 Pemuda Surabaya Ini Tak Patut Dicontoh: Sudah Berdosa, Buat yang Haram Pula - JPNN.com Jatim
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curanmor). Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Iptu Ryo. (mcr23/jpnn)

Bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, dua pemuda Surabaya ini melanggar hukum untuk sesuatu yang dilarang pula. Semoga tobat!

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News