2 Pemuda Surabaya Ini Tak Patut Dicontoh: Sudah Berdosa, Buat yang Haram Pula
Kamis, 02 Maret 2023 – 17:13 WIB
“Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curanmor). Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Iptu Ryo. (mcr23/jpnn)
Bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, dua pemuda Surabaya ini melanggar hukum untuk sesuatu yang dilarang pula. Semoga tobat!
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News